Aset tetap

Revisi sejak 27 Januari 2011 07.31 oleh Sirihkuning (bicara | kontrib) (definisi terbaru)

Aset tetap dalam akuntansi adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.[1] Jenis aset tidak lancar ini biasanya dibeli untuk digunakan untuk operasi dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Contoh aset tetap antara lain adalah properti, bangunan, pabrik, alat-alat produksi, mesin, kendaraan bermotor, furnitur, perlengkapan kantor, komputer, dan lain-lain. Aset tetap biasanya memperoleh keringanan dalam perlakuan pajak. Kecuali tanah atau lahan, aset tetap merupakan subyek dari depresiasi atau penyusutan.

Penyusutan nilai

Kecuali tanah, semua bentuk aset tetap dikenai penyusutan atau depresiasi. Artinya nilai aktiva tetap selain tanah, misalnya mobil, berkurang seiring dengan realisasi masa umur pemanfaatannya, sampai ketika masa guna itu habis, nilai aktiva mobil yang bersangkutan adalah nol. Ada beberapa metode penetapan nilai penyusutan, tetapi yang paling lazim digunakan adalah metode garis lurus (straight-line method).Beberapa usaha pertambangan di Indonesia berdasarkan peraturan kontrak karya diharuskan menerapkan metode yang lain.

Penggunaan

Bagi manajemen perhatian pada pos aset tetap dalam neraca adalah terutama karena pengadaan bentuk-bentuk aset tetap benar-benar menyerap dana perusahaan dalam jumlah yang relatif besar ke dalam ikatan jangka panjang. Jumlah aktiva tetap yang terlalu besar dan tidak produktif dapat mengurangi efisiensi dan profitabilitas.

Referensi

  • Suwartoyo dan Bambang Kussriyanto, Teknik Manajemen Keuangan, Pustaka Binaman Pressindo.
  • James Wilson & John Campbell, Controllership: The Work of the Managerial Accountant. Wiley Trans. ISBN 0-471-05711-8
  • Ikatan Akuntansi Indonesia, Prinsip Akuntansi Indonesia 1984
  1. ^ Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16 (revisi 2007) Aset Tetap, paragraf 06.