Anggota Pramuka
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Indonesia yang terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka
Anggota biasa
Anggota biasa terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa. Dulu masih digunakan istilah anggota dewasa muda untuk golongan pandega, setelah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperbarui istilah ini tidak dikenakan lagi.
Anggota muda
Anggota muda terdiri atas:
Yaitu Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun. Biasa disingkat dengan huruf S atau dilambangkan dengan kode warna hijau. Siaga umumnya adalah kelas 2 sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar.
Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11 sampai dengan 15 tahun. Biasa disingkat dengan huruf G atau dilambangkan dengan kode warna merah. Penggalang umumnya adalah siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar atau siswa Sekolah Menengah Pertama.
Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16 sampai dengan 20 tahun. Biasa disingkat dengan huruf T atau dilambangkan dengan kode warna kuning. Penegak umumnya adalah siswa Sekolah Menengah Atas.
Anggota dewasa
Anggota dewasa terdiri atas:
- Pembina Pramuka
- Pelatih Pembina Pramuka
- Pembina Profesional
- Pamong Saka dan Instruktur Saka
- Pimpinan Saka
- Andalan
- Anggota Majlis Pembimbing
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang menetap sementara waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan yang diikutinya selama ini.
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan. Calon anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartir Nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.