Gerbong

sarana perkeretaapian untuk mengangkut barang

Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif yang digunakan untuk mengangkut barang. Gerbong berebeda dengan kereta, yang berarti sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.

Muatan

Gerbong dibedakan lagi berdasarkan jenis muatannya antara lain:

  • lori - gerbong terbuka, umumnya untuk mengangkut bahan galian tambang.
  • tanki - gerbong untuk mengangkut muatan berbentuk cair.
  • gerbong untuk mengangkut ternak.
  • peti kemas.

Kodefikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 45 Tahun 2010 Sistem kodefikasi (penomoran) gerbong terdefinisi sebagai berikut.

A. Jenis

Huruf "GD" untuk gerbong datar; Huruf "GB" untuk gerbong terbuka; Huruf "GT" untuk gerbong tertutup; dan Huruf "GK" untuk gerbong tangki.

B. Kapasitas muat

Kapasitas muat dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka di belakang jenis yang menunjukkan beban muat maksimal gerbong.

C. Tahun Pengadaan Sarana

Tahun pengadaan sarana dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka dibelakang kapasitas muat yang menunjukkan tahun mulai beroperasinya gerbong.

D. Nomor Urut Sarana Perkeretaapian

Tahun pengadaan sarana dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka dibelakang tahun pengadaan sarana yang menunjukkan nomor urut pembelian/pengoperasian gerbong pada tahun tersebut.

Contoh

GD = Kodefikasi jenis sarana perkeretaapian: Gerbong datar.

40 = Klasifikasi sarana perkeretapian: Gerbong datar dengan berat muat 40 ton

78 = Tahun sarana perkeretaapian: Gerbong datar mulai dioperasikan di Indonesia tahun 1978

08 = Nomor urut sarana perkeretaapian: Gerbong datar dengan nomor urut 08

Lihat pula

Pranala luar