Hukum sipil (sistem hukum)
Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.[1]
Dalam konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal,[2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum.
Secara material, hukum sipil beralih dari abstraksi, merumuskan asas-asas umum, dan membedakan hukum substantif dengan prosedural.[3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahuku dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.