Pramuka Pandega

Revisi sejak 2 Februari 2012 07.53 oleh Jfkjaya (bicara | kontrib)

Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia dari 18 tahun sampai dengan 22 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Berkas:DSC01058d.JPG
Pramuka Pandega putra

Satuan

Pramuka Pandega dihimpun di gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana. Racana dikelola oleh Dewan Racana yang terdiri dari anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku Adat. Jika racana memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi anggota dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat Kwartir, Pramuka Pandega dapat bergabung dalam wadah pembinaan Satuan Karya dan Dewan Kerja.

Kegiatan

Kegiatan Pramuka Pandega sama dengan kegiatan Pramuka Penegak dan sebagian besar dilaksanakan bersama-sama. Berikut kegiatan Pramuka pandega:

  1. Latihan ketrampilan kepramukaan
  2. Musyawarah (di Dewan Kerja maupun di Racana)
  3. Asah Nalar
  4. Gladian Pimpinan Satuan(DIANPINSAT)
  5. Raimuna (Rover Moot)
  6. Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
  7. Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
  8. Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)

Adat

Sebagaimana pada Pramuka Penegak, Pramuka Pandega memiliki kemandirian untuk membuat peraturan yang berlaku bagi dirinya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa disebut adat, yang meliputi perilaku sehari-hari, upacara dan prosesi, dan identitas. Pengelolaan dan pelaksanaan adat di racana adalah tanggung jawab pemangku adat.