Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia
Sekretariat Jenderal adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal, biasa disingkat Setjen, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang sering disingkat menjadi "Sekjen". Pada tanggal 13 Januari 2012, Menteri Keuangan melantik Kiagus Ahmad Badaruddin[1] sebagai Sekjen.
Tugas dan Fungsi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan [2], Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi-fungsi:
- Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
- Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
- Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Struktur Organisasi
Sekretariat Jenderal terdiri dari:
- Biro Perencanaan dan Keuangan;
- Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
- Biro Hukum;
- Biro Bantuan Hukum;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
- Biro Perlengkapan;
- Biro Umum.