Kabupaten Pulang Pisau
Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah. Ibu kota kabupaten ini terletak di Pulang Pisau. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 8.977 km² dan berpenduduk sebanyak 119.630 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Semboyan kabupaten ini adalah "Handep Hapakat".
Kabupaten Pulang Pisau | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Koordinat: 3°07′07″S 113°51′44″E / 3.11858°S 113.8623°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Tengah |
Ibu kota | Pulang Pisau |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar |
Pemerintahan | |
• Bupati | H. Achmad Amur, SH |
Luas | |
• Total | 8,977 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi ((2010)) | |
• Total | 119.630 |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode Kemendagri | 62.11 |
DAU | Rp. 339.419.142.000,- |
Semboyan daerah | Handep Hapakat |
Situs web | http://www.pulangpisaukab.go.id/ |
Sejarah
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8[1]
Periode 1999
Kronologis sejarah peristiwa penting terbentuknya Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai berikut :
Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan kunjungan kerja ke Pulang Pisau. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau.
Dilaksanakan raker Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Walikota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten .
Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.
Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, perihal: Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 September 2000, No. 135/17/Pem, perihal: Pemekaran Kabupaten /Kota yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut di atas .
Dikeluarkannya Keputusan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
Periode 2000
Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota Baru Pada 10 Provinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah).
Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dan diundangkan dalam LN-RI No. 18 Tahun 2002.
Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan No. 131.42-187 Tahun 2002 pada tanggal 16 Mei 2002, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau, yaitu Drs. Andris P. Nandjan.
Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.
Periode 2002
Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI.
Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.
Diselenggarakan acara syukuran dan pesta rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau pada tanggal 29 Juli 2002.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pertama kali guna mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan pada tanggal 24 Agustus 2002.
Periode 2003
Pada tanggal 15 Januari 2003 pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004, sedangkan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003.
Tanggal 21 Juli 2003 pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003-2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara pisah sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan dengan Bupati terpilih H. Achmad Anur, SH serta Wakil Bupati terpilh Darius Yansen Dupa, bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Gambaran Umum Wilayah
Luas Wilayah
Kabupaten Pulang Pisau mempunyai wilayah seluas 8.997 km2 atau 899.700 ha (5.85% dari luas Kalimantan Tengah sebesar 153.564 km2) dengan perincian sebagai berikut:[2]
- a. Kawasan hutan seluas 5.095 km, yaitu:
- Kawasan hutan lindung dengan luas 1.961 km2
- Kawasan hutan gambut dengan luas 2.789 km2
- Kawasan mangrove (bakau) dengan luas 280 km2
- Kawasan air hitam dengan luas 65 km2
- b. Kawasan budidaya seluas 3.902 km, yaitu:
- Hutan produksi seluas 369 km2
- Hutan produksi tetap seluas 753 km2
- Pertanian ladang basah (sawah) seluas 404 km2
- Perkebunan dan peternakan seluas 1.384 km2
- Pemukiman perkotaan seluas 46 km2
- Pemukiman transmigrasi seluas 99 km2
- Perairan dan sungai seluas 492 km2
- Jaringan jalan seluas 16 km2
Batas Wilayah
Kabupaten Pulang Pisau memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan laut Jawa
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya
Iklim
Kabupaten Pulang Pisau pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembap. Temperatur berkisar antara 26,5–27,5 derajat Celcius dengan suhu udara rata-rata maksimum mencapai 32,5 derajat Celcius dan suhu udara rata-rata minimum 22,9 derajat Celcius. Kelembapan nisbi udara relatif tinggi dengan rata-rata tahunan di atas 80%.
Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Kabupaten Pulang Pisau rata-rata mendapat penyinaran matahari di atas 50%. Berdasarkan klasifikasi Oldeman (1975), tipe iklim di wilayah Kabupaten Pulang Pisau termasuk tipe iklim B1, yaitu wilayah dengan bulan basah terjadi antara 7–9 bulan (curah hujan di atas 200 mm/bulan) dan bulan kering (curah hujan kurang dari 100 mm/bulan) kurang dari 2 bulan. Hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Oktober-Desember serta Januari-Maret yang berkisar antara 2.000–3.500 mm setiap tahun, sedangkan bulan kering jatuh pada bulan Juni–September.
Topografi
Keadaan Topografi wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terdiri dari:
- Bagian utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 50-100 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 8-15 derajat serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan 15-25 derajat.
- Bagian selatan terdiri dari pantai/pesisir, rawa–rawa dengan ketinggian antara 0–5 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 0-8 derajat serta dipengaruhi oleh air pasang surut dan merupakan daerah yang mempunyai intensitas banjir yang cukup besar.
Daerah ini memiliki perairan yang meliputi danau, rawa-rawa dan dilintasi jalur sungai yang termasuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, yaitu:
- Sungai Kahayan dengan panjang 600 km.
- Sungai Sebangau dengan panjang 200 km.
- Anjir Kalampan dengan panjang lebih dari 14,5 km yang menghubungkan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, mengarah ke Palangka Raya. Dari jumlah tersebut di atas yang masuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau lebih dari 6,5 km.
- Anjir Basarang dengan panjang lebih dari 24 km yang menghubungkan Kuala Kapuas dengan wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dari jumlah tersebut yang masuk Wilayah Kabupaten Pulang Pisau lebih dari 7 km.
- Anjir/Terusan Raya dengan panjang lebih dari 18 km yang menjadi alur transportasi sungai dari Kuala Kapuas ke Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala melalui Terusan Batu. Terusan yang masuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau lebih dari 6 km.
- Daerah pantai/pesisir laut dengan panjang bentangan lebih dari 153,4 km.
Geologi
Berdasarkan peta geologi, formasi geologi yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, tersusun atas formasi Aluvium (Qa) yang terbentuk sejak zaman Holosen dan formasi Batuan Api (Trv). Formasi Aluvium (Qa) merupakan formasi yang tersusun dari bahan-bahan liat kaolinit dan debu bersisipan pasir, gambut, kerakal dan bongkahan lepas, merupakan endapan sungai dan rawa. Sementara formasi Batuan Gunung Api (Trv) merupakan formasi yang tersusun dari batuan breksi gunung api berwarna kelabu kehijauan dengan komponennya terdiri dari andesit, basal dan rijang. Bahan-bahan ini berasosiasi dengan basal yang berwarna coklat kemerahan.
Jenis Tanah
Jenis tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga mengikuti pola kondisi topografinya. Di bagian selatan jenis tanah yang dominan adalah tanah gambut dan tanah aluvial, terutama pada bagian selatan Kabupaten Pulang Pisau dengan kondisi drainase yang kurang bagus. Sedangkan jenis tanah yang ada di sebelah utara didominasi tanah podsol dan aluvial. Pada daerah-daerah pinggir sungai umumnya didominasi oleh tanah aluvial yang berasal dari endapan sungai.
Pemerintah Daerah
Kecamatan dan Desa
Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 8 kecamatan, 91 desa definitif, 1 desa persiapan, yaitu Desa Sukamaju, UPT Anjir Pulang Pisau dan 2 kelurahan, yakni Kelurahan Pulang Pisau dan Kelurahan Kalawa.
Adapun nama desa di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau sebagai berikut:
- a. Kecamatan Kahayan Kuala (10 Desa), yaitu:
- 1. Desa Bahaur
- 2. Desa Bahaur Tengah
- 3. Desa Bahaur Hulu
- 4. Desa Sei. Rungun
- 5. Desa Papuyu I Sei Pasanan
- 6. Desa Papuyu II Sei Barunai
- 7. Desa Papuyu III Sei Pudak
- 8. Desa Kiapak
- 9. Desa Cemantan
- 10. Tanjung Perawan
- b. Kecamatan Maliku (14 Desa), yaitu:
- 1. Desa Purwodadi
- 2. Desa Garantung
- 3. Desa Gandang
- 4. Desa Tahai Jaya
- 5. Desa Badirih
- 6. Desa Wono Agung
- 7. Desa Tahai Baru
- 8. Desa Sei Baru Tewu
- 9. Desa Maliku Baru
- 10. Desa Sidodadi
- 11. Desa Kanamit Jaya
- 12. Desa Kanamit
- 13. Desa Kanamit Barat
- 14. Desa Gandang Barat
- c. Kecamatan Kahayan Tengah (14 Desa), yaitu:
- 1. Desa Bereng Rembang
- 2. Desa Parahangan
- 3. Desa Tahawa
- 4. Desa Petuk Liti
- 5. Desa Tuwung
- 6. Desa Penda Barania
- 7. Desa Tanjung Sanggalang
- 8. Desa Pamarunan
- 9. Desa Bahu Palawa
- 10. Desa Bukit Liti
- 11. Desa Bukit Bamba
- 12. Desa Balukon
- 13. Desa Sigi
- 14. Desa Bukit Rawi
- d. Kecamatan Kahayan Hilir (6 Desa) dan 1 Desa Persiapan, yaitu:
- 1. Desa Mintin
- 2. Desa Buntoi
- 3. Desa Mantaren I
- 4. Desa Mantaren II
- 5. Desa Anjir Pulang Pisau
- 6. Desa Gohong
- 7. Desa Sukamaju (Persiapan)
- Serta 2 (dua) Kelurahan, yaitu:
- 1. Kelurahan Pulang Pisau
- 2. Kelurahan Kalawa
- e. Kecamatan Pandih Batu (16 Desa), yaitu:
- 1. Desa Kantan Muara
- 2. Desa Talio Muara
- 3. Desa Dandang
- 4. Desa Talio
- 5. Desa Talio Hulu
- 6. Desa Pangkoh Hilir
- 7. Desa Pangkoh Hulu
- 8. Desa Belanti Siam
- 9. Desa Gadabung
- 10. Desa Sanggang
- 11. Desa Kantan Dalam
- 12. Desa Pantik
- 13. Desa Pangkoh Sari
- 14. Desa Mulyasari
- 15. Desa Kantan Atas
- 16. Desa Karya Bersama (2007)
- f. Kecamatan Banama Tingang (15 Desa), yaitu:
- 1. Desa Tangkahen
- 2. Desa Pangi
- 3. Desa Pandawei
- 4. Desa Tumbang Tarusan
- 5. Desa Bawan
- 6. Desa Goha
- 7. Desa Pahawan
- 8. Desa Tambak
- 9. Desa Ramang
- 10. Desa Hanua
- 11. Desa Hurun
- 12. Desa Lawang Uru
- 13. Desa Manen Kaleka
- 14. Desa Manen Paduran
- 15. Desa Kasali Baru
- g. Kecamatan Jabiren Raya (8 Desa), yaitu:
- 1. Desa Garung
- 2. Desa Henda
- 3. Desa Simpur
- 4. Desa Sakakajang
- 5. Desa Jabiren
- 6. Desa Pilang
- 7. Desa Tumbang Nusa
- 8. Desa Tanjung Taruna (2007)
- h. Kecamatan Sebangau Kuala (8 Desa), yaitu:
- 1. Desa Paduran Sebangau
- 2. Desa Sebangau permai
- 3. Desa Mekar Jaya
- 4. Desa Sebangau Mulya
- 5. Desa Sebangau Jaya
- 6. Desa Paduran Mulya
- 7. Desa Sei Bakau
- 8. Desa Sei Hambawang
Referensi
- ^ (Belanda) Staatsblad van Nederlandisch Indië, s.n., 1849
- ^ Penggunaan lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Undang–undang Nomor 5 Tahun 2002)