Kepala daerah

pemimpin daerah (gubernur, wali kota, bupati) yang berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat Indonesia

Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.

{{indo-stKesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>[1]</ref>ub}}

  1. ^ [Sisipkan teks catatan kaki di sini]judul pranala