Selamat datang di halaman uji coba Wikipedia.
  • Untuk uji coba menyunting menggunakan markah wiki, klik Sunting sumber
  • Klik Sunting (VisualEditor) untuk menyunting dengan penyunting visual.
  • Setelah kotak penyuntingan muncul, ketikkan apa saja dan klik "Terbitkan perubahan".
  • Perhatikan bahwa hasil suntingan Anda telah berhasil!
  • Untuk membersihkan bak pasir, klik Kosongkan halaman dan klik "Terbitkan perubahan".
  • DILARANG memasukkan promosi, pelanggaran hak cipta, konten yang menyinggung, atau fitnah di bak pasir!
  • Jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat membuat halaman Bak pasir pribadi.


 PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH.

Pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Hal ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Untuk memujudkan visi pendidikan nasional tersebut diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional, yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian. Dalam kerangka ini pula diberlakukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, bahwa salah satu bentuk satuan pendidikan pada sistem pendidikan nasional adalah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pembangunan kecerdasan anak bangsa bukan hanya tanggungjawab pemerintah melalui satuan pendidikan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antar sekolah / satuan pendidikan dan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, peningkatan mutu pendidikan, penerapan pendidikan, efisiensi penyelenggara pendidikan perlu ditingkatkan secara optimal dengan adanya dukungan dan kerja sama pemerintah, orang tua pseserta didik, dan masyarakat.

Tinjauan Aspek Hukum Landasan Hukum Komite Sekolah adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Tinjauan Aspek Peran dan Fungsi Dalam Kepmendiknas tersebut disebutkan bahwa peran yang harus diemban Komite Sekolah adalah (1) sebagai advisory agency (pemberi pertimbangan), (2) supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.

Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah harus dapat membina kerjasama dengan orangtua peserta didik dan masyarakat, menciptakan suasa kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Peran Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol terhadap Sekolah sebagai berikut :

1)Penyusunan Rencana dan Program Pendidikan. Sekolah bertanggungjawab dalam menentukan kebijakan sekolah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sebagai penyelenggara dan pelaksana kebijakan pendidikan nasional, sekolah-sekolah bertugas untuk menjabarkan kebijakan pendidikan nasional menjadi program-program operasional penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah. Program-program tersebut terdiri dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan mingguan, bulanan, semesteran serta tahunan yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota. Setiap rencana dan program yang disusun serta dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) yang diterapkan untuk pemerintahan kabupaten/kota serta standar teknis yang diterapkan untuk masing-masing satuan pendidikan.

Untuk dapat memerankan fungsi ini, Komite Sekolah menjadi “pendamping” bahkan “penyeimbang” bagi sekolah-sekolah, sehingga setiap rencana dan program yang disusun oleh sekolah dapat diberikan masukan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Komite sekolah dimaksud. Atas nama masyarakat yang diwakilinya, Komite Sekolah dapat menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap rencana dan program pendidikan yang disusun oleh sekolah.

Selain melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan dari pusat, propinsi dan kabupaten.kota, sekolah-sekolah dapat juga menyusun program pendidikan life skills yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada masyarakat sekitar. Dalam penyusunan program pendidikan, Komite Sekolah dapat membantu sekolah-sekolah untuk mengumpulkan fakta-fakta mengenai kebutuhan serta potensi sumberdaya yang tersedia di dalam masyarakat untuk diterjemahkan ke dalam program pendidikan “life skills” yang dapat dilaksanakan oleh sekolah.

2)Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS); Sekolah berperan dalam menyusun RAPBS setiap akhir tahun ajaran untuk digunakan dalam tahun ajaran berikutnya. Program-program yang sudah dirumuskan untuk satu semester atau satu tahun ajaran kedepan perlu dituangkan ke dalam kegiatan-kegiatan serta anggarannya masing-masing sesuai dengn pos-pos pengeluaran pendidikan di tingkat sekolah. Dari sisi pendapatan, seluruh jenis dan sumber pendapatan yang diperoleh sekolah setiap tahun harus dituangkan dalam RAPBS, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten kecamatan, maupun sumber-sumber lain yang diperoleh secara langsung oleh sekolah-sekolah.

Dengan demikian, setiap rupiah yang diperoleh sekolah dari sumber-sumber tersebut harus sepenuhnya diperhitungkan sebagai pendapatan resmi sekolah dan diketahui bersama baik oleh pihak sekolah (kepala sekolah, guru-guru, pegawai, serta para siswa) maupun oleh Komite Sekolah sebagai wakil stakeholder pendidikan.

Dari sisi belanja sekolah, seluruh jenis pengeluaran untuk kegiatan pendidikan di sekolah harus diketahui bersama baik oleh pihak sekolah maupun oleh pihak Komite Sekolah, sesuai dengan rencana dan program yang telah disusun bersama oleh kedua pihak tersebut. Kedua sisi anggaran tersebut dituangkan ke dalam suatu neraca tahunan sekolah yang disebut dengan RAPBS yang harus disyahkan atas dasar persetujuan bersama antara pihak sekolah dan Komite Sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan ketua Komite Sekolah, sehingga menjadi APBS pendidikan di tingkat sekolah yang resmi. Mekanisme ini diperlukan untuk memperkecil penyalahgunaan baik dalam pendapatan maupun dalam pengeluaran sekolah, sehingga anggaran resmi pendidikan di sekolah menjadi bertambah serta pendayagunaannya semakin efisien.

3)Akuntabilitas Pendidikan Dalam era demokrasi dan partisipasi, akuntabilitas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Komite Sekolah sebagai wakil dari masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban atas hasil-hasil pendidikan dalam mencapai prestasi belajar murid-murid pada satuan pendidikan. Komite Sekolah perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada Sekolah jika hasil-hasil pendidikannya tidak memuaskan masyarakat sebagai klien pendidikan.

Komite Sekolah dapat menyampaikan ketidakpuasan para orangtua murid akan rendahnya prestasi yang dicapai sekolah. Indikator rendahnya prestasi yang dicapai adalah out put atau peserta didik sekolah tidak dapat berkompetitif dengan satuan pendidikan lainnya.

Bagaimana Peran Komite Sekolah? Saat ini sudah tampak suasana baru di beberapa sekolah, bahwa Anggota komite dipilih secara terbuka oleh orang tua dan masyarakat, dan komite sekolah bekerja sebagai mitra kepala sekolah dan guru untuk mengembangkan sekolah. Komite sekolah ikut terlibat dalam pengambilan keputusan dan dapat menyumbangkan ide untuk mengembangkan sekolah. Bagaimana keanggotaan komite sekolah? Bagaimana anggota tersebut dipilih? Bagaimana program kerja komite? Bagaimana hubungan antara komite, kepala sekolah, dan guru?

Bagaimana Kepala Sekolah yang Baik?

Dari hasil penilitian di banyak negara, faktor yang paling dapat menentukan mutu pendidikan di sekolah adalah kepala sekolah. Maksudnya ialah kepala sekolah yang baik. Sering disebut oleh pejabat bahwa kepala sekolah yang baik sering memantau kelas, menemukan kesalahan gurunya, dan memberitahu kepada guru cara meningkatkan kinerjanya.

Kepala sekolah yang baik harus mempunyai komitmen untuk mengembangkan sekolahnya. Selain itu, kepala sekolah tersebut pada umumnya bekerja secara demokratis. Beliau memberi peluang kepada guru dan komite sekolah untuk menyumbang dan mengembangkan idenya. Dia melibatkan semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan supaya semuanya merasa memiliki apa yang dikerjakan di sekolah. Salah satu indikator sekolah yang baik adalah kalau kami berkunjung bukan hanya kepala sekolah yang berbicara tetapi, guru, komite, orang tua semuanya merasa bebas untuk berbicara sendiri.