Kepala daerah

pemimpin daerah (gubernur, wali kota, bupati) yang berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat Indonesia
Revisi sejak 25 Juni 2012 07.00 oleh Andreas Sihono (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 5727356 oleh 125.167.181.142 (Bicara))

Kepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.