Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Revisi sejak 7 April 2013 01.15 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q1659039)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi, disingkat KNKT (bahasa Inggris: National Transportation Safety Committee, disingkat NTSC) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.

KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.

Saat ini KNKT diketuai oleh Tatang Kurniadi.

KNKT direncanakan akan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.[1]

Kecelakaan Yang DiInvestigasikan Oleh KNKT

  1. .SilkAir Penerbangan 185
  2. .Garuda Indonesia penerbangan 152
  3. .Garuda Indonesia Penerbangan 200
  4. .Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak
  5. .Mimika Air penerbangan 514
  6. .Adam Air penerbangan 574

Referensi

Pranala luar