Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia

Revisi sejak 6 Mei 2013 18.40 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q12513159)

Sekretariat Jenderal adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal, biasa disingkat Setjen, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang sering disingkat menjadi "Sekjen". Pada tanggal 13 Januari 2012, Menteri Keuangan melantik Kiagus Ahmad Badaruddin[1] sebagai Sekjen.


Tugas dan Fungsi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan [2], Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi-fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Struktur Organisasi

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Bantuan Hukum;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
  7. Biro Perlengkapan;
  8. Biro Umum.

Pranala luar

Referensi