Dewan Energi Nasional

Revisi sejak 5 Februari 2013 07.49 oleh Ariyanto (bicara | kontrib)

Sumber daya energi adalah kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas: 1). Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR 2). Menetapkan rencana umum energi nasional 3). Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi 4). Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN. Tugas utama dari BAKOREN adalah merumuskan kebijakan di bidang energi, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi dan koordinasi pelaksanaan program. Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan di bidang energi baik kebijakan umum maupun kebijakan penunjang[1]

Referensi