Dewan Energi Nasional atau DEN adalah suatu dewan yang dibentuk oleh negara untuk mengurusi kebijakan-kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.[1]

Latar belakang

Sumber daya energi adalah kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, negara telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk suatu Dewan Energi Nasional (DEN).

Tugas-tugas

Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:

  1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR 2). Menetapkan rencana umum energi nasional;
  2. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
  3. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.[1]

Tahun ini misalnya Presiden memerlukan masukan untuk mengambil langkah-langkah apabila muncul keadaan darurat energi. Presiden minta DEN merumuskan. Karena itu misalnya pada akhir Januari 2013 DEN menggelar sidang.

Dewan Energi Nasional (DEN) menyiapkan rumusan langkah penaggulangan krisis dan darurat energi untuk diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua DEN. Ketua Harian DEN Jero Wacik mengatakan pihaknya telah menyelesaikan rumusan penanggulangan krisis energi di dalam negeri, dengan menghitung kebutuhan minimal dan jumlah pasokan yang ada saat itu.

“Kami sudah menyelesaikan rumusan mengenai langkah penanggulangan krisis energi. Ini bagus karena negara seluas Indonesia dengan kebutuhan energi yang besar harus memiliki mekanisme penanggulangan krisis energi, dan ini akan segera kami serahkan kepada Presiden sebagai Ketua DEN,” katanya.

Jero mengungkapkan langkah penanggulangan tersebut sangat tergantung dengan situasi yang menyebabkan krisis energi. Langkah penanggulangan tersebut nantinya berdasarkan kebutuhan energi, jumlah cadangan yang ada saat itu, dan alternatif untuk memasok kebutuhan energi di wilayah yang mengalami krisis energi.

Jero mencontohkan banjir yang melanda Jakarta sempat memunculkan darurat energi, karena terhambatnya distribusi minyak dan padamnya listrik sebagai akibat terendamnya beberapa gardu listrik.

Hal itu membuat pemerintah menghitung berapa kebutuhan energi di Jakarta saat itu, dan berapa jumlah energi yang bisa didistribusikan, serta daerah mana saja yang bisa memasok energi ke Jakarta.[2]

Sejarah

Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN.

Tugas utama dari BAKOREN adalah merumuskan kebijakan di bidang energi, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi dan koordinasi pelaksanaan program. Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan di bidang energi baik kebijakan umum maupun kebijakan penunjang.[3]

PROFIL ANGGOTA DEN

  • Ketua: Presiden RI, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
  • Wakil Ketua : Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Budiono, M.Ec
  • Ketua Harian: Menteri ESDM, Ir. Jero Wacik, SE
  • Anggota Unsur Pemerintah:

1. Menteri Keuangan, Agus D.W. Martowardojo 2. Meneg PPN/ Kepala BAPPENAS, Prof. Dr. Armida Alisjahbana 3. Menteri Perhubungan EE Mangindaan, SIP 4. Menteri Perindustrian Ir. Mohamad Suleman Hidayat 5. Menteri Pertanian Ir. H. Suswono, MMA 6. Menteri Negara Riset dan Teknologi Prof.Dr.Ir.H. Gusti Muhammad Hatta 7. Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthazar Kambuaya

  • Anggota Unsur Pemangku Kepentingan

1. Ir. Agusman Effendi 2. Prof. Widjajono Partowidagdo, Ph.D 3. Prof. Ir. Rinaldy Dalimi, M.Sc. Ph.D 4. Ir. Eddie Widiono S., M.Sc 5. Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim, M.Sc 6. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng 7. Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D 8. Prof. Dr. Herman Agustiawan


Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Web site resmi Dewan Energi Nasional "Tentang DEN". Diakses tanggal 2-5-13. 
  2. ^ http://www.beritasatu.com/ekonomi/94056-dewan-energi-nasional-kembali-gelar-sidang.html
  3. ^ Laman web resmi Dewan Energi Nasional http://www.den.go.id

Pranala luar