Rp 100 (dibaca: seratus rupiah) adalah nilai nominal uang kertas dan logam yang pernah dicetak dan beredar secara resmi di Indonesia. Uang dengan nominal Rp 100 diedarkan dan dicetak dengan beberapa emisi dan seri, antara lain tahun emisi 1977, 1984, dan 1992 (uang kertas) serta 1973, 1978, 1991 (koin). Hingga tahun 2011 uang kertas 100 rupiah sudah tidak beredar lagi, sementara uang koin 100 rupiah masih beredar (tahun emisi 1999).