Wikipedia:Bak pasir
SIMPEG adalah segala sesuatu yang menyangkut perencanaan, pengembangan, pengelolaan dan penggunaan alat bantu teknologi informasi untuk membantu Badan Kepegawaian Pemerintah (BKN/BKD) dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan manajemen informasi kepegawaian[1].
Dasar Hukum Simpeg
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Sistem #Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (SIMDAGRI/SIMDA).
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 1997 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem #Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Tujuan Simpeg
Tujuan dari implementasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian adalah untuk mendukung efisiensi dan integritas pengelolaan data-data kepegawaian secara terintegrasi. Dengan rancangan berbasiskan jaringan lokal (LAN) maupun internet, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian bisa diakses dimana saja dan kapan saja oleh pengguna sesuai dengan hak akses yang telah ditentukan. Secara rinci tujuan SIMPEG di Lingkup Pemerintahan adalah:
- Untuk mendukung Sistem Manajemen PNS yang rasional dan pengembangan SDM di Aparatur Pemerintah.
- Mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir dan terintegrasi.
- Menyediakan Informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS
- Membantu Kelancaran pekerjaan di bidang kepegawaian, terutama dalam pembuatan laporan
Manfaat Simpeg
- Pelacakan informasi data seseorang pegawai akan mudah dan cepat.
- Pembuatan Laporan dapat mudah dikerjakan.
- Mengetahui Pegawai yang akan naik pangkat dan yang akan mendapat kenaikan gaji berkala
- Memudahkan suatu pekerjaan yang berhubungan dengan kepegawaian
- Mendapatkan informasi tentang keadaan pegawai (Profil Kepegawaian) yang cepat dan akurat
- Dapat merencanakan penyebaran (mutasi) pegawai sesuai pendidikan dan kompetensinya
Manajemen Simpeg
Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuna ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur[2]. Karenanya, manajemen dapat diartikan sebagai ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Pemanfaatan Teknologi Informasi Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga lebih cepat, lebih luas sebarannya, lebih lama penyimpanannya[3]. Teknologi Informasi ini digunakan untuk mempermudah cara kerja pegawai pemerintah dalam memberikan layanan informasi yang berbasis teknologi Sedangkan SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) didefinisikan sebagai Sistem Informasi terpadu, yang meliputi pendataan pegawai, pengolahan data, prosedur, tata kerja, sumber daya manusia dan teknologi informasi untuk menghasilkan informasi yang cepat, lengkap dan akurat dalam rangka mendukung administrasi kepegawaian.
Lingkup Pembangunan dan Pengembangan Simpeg
- Sistem informasi dan aplikasi
- Sarana komputer dan penunjang
- Sarana komunikasi
- Organisasi dan Sumber Daya Manusia pelaksana
- Pembiayaan
- Dukungan Manajemen
Referensi
- ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 1997 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- ^ Wren, Daniel dan Arthur Bedeian. 2009. The Evolution of Management Thought
- ^ http://www.total.or.id/info.php?kk="teknologi_informasi"