Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Revisi sejak 10 Maret 2016 07.23 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis

Tugas

  • Mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang ditengarai Berdampak Sistemik
  • Menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik
  • Menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangkapencegahan dan penanganan Krisis

Pranala luar

PERPU RI No.4 Tahun 2008