Bagindo Fachmi
Dr. H. Sutan Bagindo Fachmi SH. MH. atau yang lebih dikenal dengan Bagindo Fachmi (lahir 13 September 1951) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai jaksa. Ia pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Staf Ahli Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.[1]
Bagindo Fachmi | |
---|---|
Lahir | 13 September 1951 Pariaman, Sumatera Barat |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Padjadjaran, Bandung |
Pekerjaan | Jaksa |
Pada tahun 2010, Bagindo Fachmi pernah mencalonkan diri dan sempat masuk 7 besar calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dimenangkan oleh Busyro Muqoddas untuk menggantikan Antasari Azhar yang ditahan.
Bagindo Fachmi juga pernah menangani beberapa perkara besar yang kontroversial, diantaranya kasus ruislag (tukar guling) antara Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti yang melibatkan Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo Gelael, serta kasus Technical Assisten Contract, dengan terdakwa Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, kasus dana non-bujeter Bulog yang melibatkan Akbar Tandjung, Dadang Sukandar dan Windfried Simatupang, serta kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis di Medan.[2]
Pendidikan
- STM Pariaman
- S-3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Karier
- Kasi Intel Kejari Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat
- Aspidsus Kejati Sumatera Utara
- Wakil Kepala Kejati Sumatera Barat
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara di Kendari
- Kepala Pusat Statistik Kriminal (Pustakrim) Kejaksaan Agung
- Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (2010)
- Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung
Rujukan
- ^ DR H Bagindo Fachmi SH MH Kajati Sumbar Padang Today, 24 September 2010.
- ^ Sutan Bagindo, Jaksa Kasus Tommy Soeharto VIVAnews, 12 Agustus 2010. Diakses 26 April 2013.
Pranala luar
- Gagal Jadi Pimpinan KPK, Jaksa Bagindo Fachmi Bidik Kursi Hakim Agung detikNews, 24 Februari 2012. Diakses 26 April 2013.