Siti Manggopoh

pejuang perempuan dari Sumatera Barat
Revisi sejak 10 Juni 2013 10.36 oleh Naval Scene (bicara | kontrib) (sedikit)

Siti Mangopoh (1880 - 1965) adalah seorang pejuang wanita dari Manggopoh, Agam, Sumatera Barat. Pada tahun 1908, ia melakukan perlawanan terhadap kebijakan ekonomi Belanda melalui pajak uang (belasting) yang disebut dengan Perang Belasting. Peraturan belasting dianggap bertentangan dengan adat Minangkabau. Sebab tanah adalah kepunyaan komunal atau kaum di Minangkabau.

Siti Manggopoh
LahirMei 1880
Hindia-Belanda Manggopoh, Hindia-Belanda
Meninggal22 Agustus 1965
Indonesia Gasam Gadang, Padang Pariaman, Indonesia

Pada tanggal 16 Juni 1908, Belanda sangat kewalahan menghadapi tokoh perempuan Minangkabau ini, sehingga meminta bantuan kepada tentara Belanda yang berada di luar nagari Manggopoh.

Dengan siasat yang diatur sedemikian rupa oleh Siti, dia dan pasukannya berhasil menewaskan 53 orang serdadu penjaga benteng. Sebagai perempuan, Siti Manggopoh cukup mandiri dan tidak tergantung kepada orang lain. Ia memanfaatkan naluri keperempuanannya secara cerdas untuk mencari informasi tentang kekuatan Belanda tanpa hanyut dibuai rayuan mereka. Ia pernah mengalami konflik batin ketika akan mengadakan penyerbuan ke benteng Belanda. Konflik batin tersebut adalah antara rasa keibuan yang dalam terhadap anaknya yang erat menyusu di satu pihak dan panggilan jiwa untuk melepaskan rakyat dari kezaliman Belanda di pihak lain. Namun ia segera keluar dari sana dengan memenangkan panggilan jiwanya untuk membantu rakyat. Tanggung jawabnya sebagai ibu dilaksanakan kembali setelah melakukan penyerangan. Bahkan anaknya, Dalima, dia bawa melarikan diri ke hutan selama 17 hari dan selanjutnya dibawa serta ketika ia ditangkap dan dipenjara 14 bulan di Lubuk Basung, Agam, 16 bulan di Pariaman, dan 12 bulan di Padang. Mungkin karena anaknya masih kecil atau karena alasan lainnya, akhirnya Siti Manggopoh dibebaskan. Namun suaminya dibuang ke Manado.

Pranala luar