Tanjungsari, Gunungkidul
Tanjungsari adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Terdiri dari 5 desa dan 71 Dusun. Terletak di bagian selatan Gunungkidul berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia. Pantai selatan yang masuk dalam wilayah Tanjungsari yaitu Pantai Baron, Pantai Kukup, Pantai Sepanjang, Pantai Watu Kodok, Pantai Drini dan Pantai Krakal.
Tanjungsari | |||||
---|---|---|---|---|---|
Berkas:Locator Kecamatan Tanjungsari ing Gunungkidul.png | |||||
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Daerah Istimewa Yogyakarta | ||||
Kabupaten | Gunungkidul | ||||
Pemerintahan | |||||
• Panewu | Drs. Iswandoyo MM | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 34.03.17 | ||||
Kode BPS | 3403041 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | Kemiri, Kemadang, Banjarejo, Ngestirejo, Hargosari | ||||
|
Profil Kecamatan
Visi
Dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul 2010-2015, Rencana Strategis Kecamatan Tanjungsari Tahun 2010-2015 menetapkan visi “Terwujudnya Kecamatan Tanjungsari Sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Yang Prima Dan Kompetitif Pada Tahun 2015”.
Misi
- Peningkatan pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) di wilayah Kecamatan Tanjungsari.
- Peningkatan pemberdayaan serta partisipasi masyarakat dan desa dalam pembangunan wilayah tertinggal.
- Peningkatan penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya dalam menanggulangi permasalahan sosial dan kekeringan di wilayah Kecamatan Tanjungsari.
- Peningkatan fasilitasi kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban dalam rangka menciptakan suasana wilayah yang kondusif untuk mendukung peningkatan kunjungan wisata bahari di wilayah Kecamatan Tanjungsari.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Kecamatan Tanjungsari yang terkait dengan visi dan misi RPJM Daerah antara lain :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan kententraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa.
Batas Wilayah
- Utara : Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Semanu
- Timur : Kecamatan Tepus
- Barat : Kecamatan Saptosari
- Selatan : Samudra Indonesia
Desa
- Desa Kemiri
- Desa Kemadang
- Desa Banjarejo
- Desa Ngestirejo
- Desa hargosari