Gereja Pantekosta Serikat Indonesia
Gereja Pantekosta Serikat Indonesia (disingkat GPSI) adalah suatu organisasi gereja Kristen Protestan di Indonesia. Merupakan kelanjutan dan terjemahan dari nama The United Pantecostal Church (UPC), yang telah berada dan bekerja di Indonesia sejak masa revolusi Kemerdekaan RI, hingga kini dan telah diakui secara sah sebagai Lembaga Gereja/Keagamaan, (KERKGENOOTSCHAP) oleh Pemerintah.SK Departement Agama Republik Indonesia (DEPAG RI) Cq Dirjen Bimas Kristen No: 194/1988 Tanggal 22 September 1988.
Penggolongan | Pentakosta |
---|---|
Pemimpin | Pdt.DR. Yulius Supaat, M.Min |
Wilayah | Seluruh, Indonesia |
Didirikan | 29 Januari 1961 Semarang, Jawa Tengah |
Umat | 9000 orang |
Situs web resmi | [1] |
Oleh kemurahan Tuhan Yesus sebagai kepala Gereja dan pimpinan Roh Kudus, GPSI telah menyebar di seluruh Indonesia.
Sejarah
1945
Rev. George W. White bersama istrinya sebagai Misionaris dari Amerika yang bernaung pada Yayasan Pekabaran Injil dengan nama Pantecostal Church Incoporated datang ke Indonesia untuk memberitakan Injil.
Mula-mula Rev. George W. White melayani di wilayah Bawean/Ungaran yang terletak kurang lebih 25 KM dari Semarang. Tetapi oleh karena masa itu terjadi Perang Dunia II dan di Indonesia sendiri berkobar perang kemerdekaan, maka Rev. George W. White bersama istri pulang kembali ke Amerika.
Pada tahun-tahun berikutnya, Rev. George W. White datang kembali ke Indonesia di bawah naungan The United Pantecostal Church (UPC) yang berpusat di Amerika, untuk meneruskan pelayanannya di Indonesia.
Oleh karena ketekunan dan keuletan, pelayanan Rev. George W. White di Indonesia berhasil dan berkembang. Oleh karena kemurahan Tuhan akhirnya dapat membeli dan menempati sebuah gedung besar yang terletak di jalan Jomblang No.56 yang kini bernama jalan M.T. Haryono /Mataram no. 970 Semarang. Konon gedung tersebut dahulunya adalah gedung kesenian, gedung utamanya digunakan untuk bioskop bernama Luna Teater, tetapi pada masa Jepang dijadikan asrama Kompetai, konon banyak pemuda di Semarang yang dibantai di gedung itu dan dikubur di sekitar gedung tersebut, sehingga masyarakat menganggap tempat itu angker. Inilah kesempatan bagi The United Pantecostal Church untuk membeli gedung tersebut dengan harga murah.
1948
13 Maret: Selanjutnya dari gedung inilah The United Pantecostal Church mengerjakan pekerjaan Tuhan dan tumbuh pesat, sehingga kemudian mendapat pengakuan pemerintah sebagai Lembaga Keagamaan (GEREJA) yaitu KERKGENOOTSCHAP dengan surat pengakuan no.8 tanggal 13 Maret 1948.
1950
Kemudian setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1950 dikukuhkan oleh kementerian Agama RI dengan surat No.149/E/B.4 tanggal 18 Juli 1950.
1955
Masa kerja Rev. George W. White di Indonesia berakhir.
1956
10 Mei Rev. George W. White dipanggil pulang ke Amerika oleh Pengurus Pusat Internasional.
Selanjutnya pekerjaan UPC di indonesia digantikan oleh Rev. W.R. Pardue sebagai pimpinan (Districk Superentedent). The United Pantecostal Church terus berkembang di Indonesia dengan membuka cabang/jemaat di berbagai tempat.
Terjadilah kesalapaham antara Rev. W.R. Pardue dengan para Hamba Tuhan yang tidak puas dengan kehadiran dan kebijakan Rev. W.R. Pardue sebagai Districk Superintendent UPC di Indonesia. Ini terjadi karena sebelum meninggalkan Indonesia, Rev. George W. White telah membentuk dan mengangkat Pengurus yang akan meneruskan The United Pantecostal Church di Indonesia tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pengurus General Superintendant UPC di Amerika Serikat. General Superintendant UPC yang berkedudukan di Saint Louis Missoury Amerika Serikat telah menetapkan dan hanya mengakui Rev. W.R. Pardue sebagai wakil resmi atau Districk Superintendant UPC di Indonesia.
Karena merasa tidak diakui keberadaannya, maka Pengurus UPC yang dibentuk oleh Rev. George W. White memisahkan diri. Mereka menyelenggarakan kebaktian sendiri di sebuah rumah makan di Jl. Mataram (Karang Sari) yang beberapa waktu kemudian menamakan diri Gereja Pantekosta Serikat Nasional.
Tetapi kemudian tidak diijinkan Pemerintah karena Pemerintah hanya mengakui The United Pantecostal Church dibawah pimpinan Rev. W.R. Pardue, setelah ada pernyataan dari Rev. George W. White sebagai klarifikasi, bahwa Rev. George W. White tidak akan mencampuri urusan UPC di Indonesia dan menyatakan bahwa beberapa keluarga yang merasa difasilitasi oleh Rev. George W. White berakhir sejak dia meninggalkan Indonesia.
1958
Karena kemelut yang terjadi di tubuh UPC (antara Pengurus yang dibentuk oleh Rev. George W. White dan Pengurus yang diakui oleh General Superintendant UPC di Amerika Serikat), Pengurus Internasional UPC di Amerika Serikat mengirim utusan yaitu Rev. Wiyn T. Stairs selaku Direktur Misi Luar Negeri untuk menyelesaikan kemelut tersebut dengan mengadakan konferensi yang dihadiri oleh Pendeta-pendeta UPC di Indonesia.
Tetapi konferensi tersebut tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, tetapi berhasil memunculkan gagasan untuk menyerahkan pekerjaan UPC di Indonesia kepada Putra-putra Indonesia. Perlu dicatat bahwa pada masa itu di Indonesia sedang demam Anti Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imperalisme), yang berpengaruh bagi orang-orang Barat yang berada di Indonesia.
1961
25 – 29 Januari: Gagasan untuk menyerahkan The United Pantecostal Church di Indonesia kepada Putra-putra Indonesia dilaksanakan dalam suatu konferensi yang diadakan pada tanggal 25 – 29 Januari 1961 yang dihadiri Pendeta UPC dari seluruh Indonesia, sedangkan dari Pusat Internasional Amerika Serikat dihadiri oleh General Superindentant Rev.A.T. Morgan dan Direktur Misi Luar Negeri Rev. W.T. Stairs, dan Rev. W.R. Pardue selaku Districk Superintendant sebagai Penyelenggara konferensi tersebut.
Dalam Konferensi ini telah diputuskan bahawa nama The Pantecostal Church In Indonesia akan berganti nama menjadi GEREJA PANTEKOSTA SERIKAT INDONESIA (GPSI) sebagai terjemahan dari The Pantecostal Church In Indonesia.
Dalam Konferensi ini pula telah dibentuk Pengurus Pusat Gereja Pantekosta Serikat Indonesia (GPSI) yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat Internasional dan dipilih oleh semua Pendeta yang hadir dalam Konferensi tersebut, dan yang menjadi Ketua Urusan Umum GPSI adalah Pdt. P.P. Rumampuk.
1961
1 Februari, Pengurus GPSI yang baru memulai pelayanannya.
18 Juli: Realisasi penyerahan pekerjaan The United Pantecostal Church di Indonesai dilaksanakan oleh wakil Pusat Internasional dalam hal ini diwakili oleh Rev. W.R. Pardue Kepada Ketua Urusan Umum GPSI Pdt. P.P. Rumampuk, yang disaksikan oleh Kepala Bahagian Kristen Departemen Agama RI di Jakarta (pada waktu itu dijabat oleh Bpk. Abed Nego)dan salah satu Notaris.
Secara formal yang diserahkan adalah Stempel, surat-surat pengakuan dari pemerintah Indonesia[1] dan semua inventaris Gereja lainnya sebagaimana tertuang dalam dalam dokumen tertanggal 13 Februari 1961 yang ditandatangani oleh Rev. W.R. Pardue selaku wakil Pengurus Pusat UPC dan Pdt. P.P. Rumampuk selaku Ketua Urusan Umum GPSI.
28 Agustus: Gedung dan tanah yang terletak di Jl. Mataram 970, diserahkan kemudian dengan Surat Penyerahan yang dikenal dengan “Indenture Of Conveyance” tertanggal 28 Agustus 1961 yang ditandatangani oleh Rev. Arthur T. Morgan, Selaku General Superintendant dan Rev. S.W. Chambers Selaku General Secretary. Pelaksanaan tersebut ditugaskan kepada Rev. W.T. Stairs selaku Director Of Foreign Missions. Sejak saat itulah tanggaung jawab pekerjaan Tuhan berada di pundak Putra-putra Indonesia.
Badan Pengurus Pusat 2008-2013
- Ketua Umum : Pdt. DR. Yulius Supaat, M.Min
- Ketua I : Pdt. YN.Panjaitan, S.Th
- Ketua II : Pdt DR. D.A. Nainggolan, M.DiV
- Sekretaris Jenderal : Pdt. Jeffry Henoch Pinontoan, S.Th.MA
- Wakil Sekjend : Pdt. Anwar Suhendra M.Th
- Bendahara Umum : Pdm. Evy Tanod,SE, Dip.TH
- Wakil Bendahara : Pdt. Yusuf Duma
Sekretariat
- Sekretariat External :
- Jl. Kebondalem 1A
- Semarang – JAWA TENGAH
- Sekretariat Internal:
- Jl. Loa Ipuh RT.IX/ No.31
- Tenggarong 75513
Statistik
- Denominasi Gereja: Pantekosta serikat Indonesia (GPSI)
- Jumlah wilayah pelayanan: 12 Provinsi
- Jumlah jemaat: 102 gereja lokal
- Jumlah anggota jemaat: 9000 jiwa
- Jumlah hamba Tuhan: 200 orang
Referensi
{{1. Surat pengakuaan KERKGENOOTSCHAP No.8 tanggal 13 Maret 1948 dan surat keterangan kementrian agama RI No. 149/E/B.4 tanggal 18 Juli 1950
2. Surat Keputusan Departemen Agama Republik Indonesia (DEPAG RI) Cq. Dirjen BIMAS Kristen No:194/ 1988 Tanggal 22 September 1988.}}Disadur dan di salin dari dokumen aslinya oleh Pdt. DR. Yulius Supaat,M.Min (Ketua GPSI)
Balikpapan, 25 Mei 2013
Pdt. DR. Yulius Supaat,M.Min
Pranala luar
- ^ Surat Pengakuan KERKGENOOTSCHAP No.8 Tanggal 13 Maret 1948 dan Surat Keterangan Kementerian Agama RI no.149/E/B.4 tanggal 18 Juli 1950