Referendum

Suara langsung pada proposal tertentu

Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik)[1]. Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidaklah harus mengikat.

Bersasarkan produk konstitusi atau undang-undang rakyat dapat memilih salah satu dari dua pilihan yaitu ya atau tidak.

Berdasarkan kemerdekaan rakyat dapat memilih salah satu dari lima pilihan yaitu:

  1. tetap dibawah jajahan
  2. bebas dari jajahan
  3. perubahan status daerah/wilayah
  4. penyatuan dua/lebih negara menjadi satu negara
  5. bersatu kembali dibawah jajahan

Referensi

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2012-07-30.