Kerajaan konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis kerajaan yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti Raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang Raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang Perdana Menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga Raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentera yang dipimpin seorang diktator dan juga sekarang di Thailand.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majlis Raja-Raja setiap lima tahun.
Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional
- Antigua dan Barbuda (Ratu Elizabeth II)
- Australia (Ratu Elizabeth II)
- Bahama (Ratu Elizabeth II)
- Barbados (Ratu Elizabeth II)
- Belanda (Ratu Beatrix)
- Belgia (Raja Albert II)
- Belize (Ratu Elizabeth II)
- Britania Raya (Ratu Elizabeth II)
- Denmark (Ratu Margrethe II)
- Greenland (Ratu Margrethe II)
- Grenada (Ratu Elizabeth II)
- Jamaika (Ratu Elizabeth II)
- Jepang (Maharaja Akihito)
- Kamboja (Raja Norodom Sihamoni)
- Kanada (Ratu Elizabeth II)
- Liechtenstein (Pangeran Hans Adam II)
- Luxemburg (Grand Duke Henri)
- Malaysia (Yang di-Pertuan Agong Tuanku Syed Sirajuddin)
- Monako (Pangeran Albert)
- Maroko (Raja Mohammed VI)
- Norwegia (Raja Harald V)
- Papua Nugini (Ratu Elizabeth II)
- Saint Kitts dan Nevis (Ratu Elizabeth II)
- Saint Lucia (Ratu Elizabeth II)
- Saint Vincent dan Grenadines (Ratu Elizabeth II)
- Selandia Baru (Ratu Elizabeth II)
- Kepulauan Solomon (Ratu Elizabeth II)
- Spanyol (Raja Juan Carlos I)
- Swedia (Raja Carl XVI Gustaf)
- Thailand (Raja Bhumibol Adulyadej)
- Tuvalu (Ratu Elizabeth II)
- Yordania (Raja Abdullah II )
Perancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untukmasa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.