Kusumah Atmaja

Pahlawan Revolusi Kemerdekaan
Revisi sejak 30 September 2014 07.07 oleh Bozky (bicara | kontrib) (clean up, replaced: beliau → ia (3), Beliau → {{pagename}} (2) using AWB)

Prof. Dr. Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja adalah salah satu pahlawan Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Indonesia pertama[1].

Kusumah Atmaja
Kusumah Atmadja
Ketua Mahkamah Agung Indonesia Pertama
Masa jabatan
1950–1952
Sebelum
Pendahulu
Jabatan Baru
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1898-09-08)8 September 1898
Belanda Purwakarta, Jawa Barat Hindia Belanda
Meninggal11 Agustus 1952(1952-08-11) (umur 53)
Indonesia Jakarta, Indonesia
AlmamaterUniversitas Leiden
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Masa Muda

Dilahirkan di Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja.

Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool atau Sekolah Kehakiman pada 1913.

Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di Bogor. Tahun itu juga , ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda.

Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar Doctor in de recht geleerheid pun diperoleh dengan disertasi yang berjudul De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.

Menjadi Hakim

Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja langsung ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu.

Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang di era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Ketua PN Semarang, dan Hakim PT Semarang.

Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke penjajahan Jepang, Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.

Anggota BPUPKI

Kusumah Atmaja menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan janji Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

Era Kemerdekaan Indonesia

Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Kusumah Atmaja ditugaskan untuk membentuk lembaga peradilan Indonesia tertinggi yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1950. Kusumah Atmaja diangkat menjadi ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dari tahun 1950 hingga ia meninggal tahun 1952.

Pada masa jabatannya ia memindahkan kedudukan MA ke Jakarta dari sebelumnya di Yogyakarta[2].

Kusumah Atmaja pernah diminta oleh Belanda untuk memimpin Negara boneka bentukan Belanda Negara Pasundan pada tahun 1947. Tapi ia menolaknya[3].

Jabatan lain yang pernah disandang ia adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Guru Besar Sekolah Tinggi Kepolisian.

Mangkat

Prof. Dr. Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja meninggal pada tanggal 11 Agustus 1952 di Jakarta dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Penghargaan

Prof. Dr. Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI no 124/1965[4].

Rujukan

Didahului oleh:
tidak ada
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1950 - 1952
Diteruskan oleh:
Wirjono Prodjodikoro