Patroli Keamanan Sekolah
Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia yang dibentuk 5 Mei 1965.
Sejarah
PKS adalah singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah jika kita mendengar kata Patroli, tentunya kita teringat tugas-tugas pengawasan daerah sesuai dengan perincian tugas yang dibebankannya, Misalnya Patroli Jalan Raya (PJR) adalah patroli Polisi Lalu Lintas yang tugasnya mengadakan pengawasan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sepanjang jalan tersebut. Begitu pula PKS tidak jauh beda tugasnya dengan PJR tetapi yang membedakannya adalah ruang lingkup tugasnya, PJR bertugas disepanjang jalan raya sedangkan PKS di lingkungan sekolah serta jalan menuju ke sekolah.
Didasarkan oleh rasa memiliki terhadap sekolah didalam menjaga ketertiban dan keamanannnya, maka para pelajar mewujudkan hal tersebut kedalam suatu wadah organisasi guna mempermudah pengkoodinasiannya. Untuk itulah maka pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah. Pada saat itulah ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut. Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami peluasan dan penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, Dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanya sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Tugas
Tugas PKS adalah mengatur lalu lintas silingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat menyebrangkan siswa-siswi yang akan menuju kesekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah. PKS juga dapat bertugas ditempat-tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah, umpamanya pada saat kegiatan Porseni, menyambut perayaan hari-hari besar dan kegiatan lainnya. Walaupun semata-mata PKS bertugas untuk kawan-kawan se-sekolahnya, dibenarkan juga kalau mereka melaksanakan tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyebrangkan siswa-siswi dari sekolah lain. Orang lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan, bahkan anggota PKS pun bisa membantu tugas para Polisi yang ada dijalan.
Tanda Syahnya Sebagai Anggota PKS
Setelah melewati masa pendidikan minimal 12 kali masa latihan (3 bulan). Para siswa yang dinyatakan lulus akan dilantik oleh inspektur upacara pada saat penutupan yang dimaksud inspektur upacara adalah bapak Gubernur atau Kapolda atau yang mewakili. Pada waktu pelantikan setelah salah satu dari peserta didik mendapatkan penyematan tanda PKS (Lencana) dan diterimanya kelengkapan lainnya serta piagam tanda lulus maka semua anggota yang mengikuti kegiatan pendidikan telah syah menjadi anggota PKS. Keanggotaan ini akan batal atau berakhir pada waktu yang bersangkutan telah pindah kelain daerah atau telah lulus dari sekolahnya dan melanjutkan kejengjang yang lebih tinggi.
Janji Patroli Keamanan Sekolah
Kami anggota Patroli Keamanan Sekolah berjanji :
- Akan menjungjung tinggi serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
- Akan menjungjung tinggi harkat dan martabat Patroli Kemanan Sekolah
- Dengan rasa sukarela akan berbakti kepada para pelajar pada khususnya dan masyarakat pemakai jalan pada umumnya.
- Akan bekerja dengan penuh berdisiplin serta tekun sehinga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan benar-benar terwujud.