Sumpah dokter hewan

Revisi sejak 20 Januari 2014 21.09 oleh Dikaalnas (bicara | kontrib) (perbaiki)

Sumpah Dokter Hewan ditetapkan oleh American Veterinary Medical Association pada bulan Juli 1969 dan diperbarui pada bulan November 1999 dan Desember 2010. Bunyi sumpah dokter hewan Indonesia adalah sebagai berikut:

Dengan diterimanya saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah:

Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat.

Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan.

Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya.

Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.

Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Rujukan

  • Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
  • Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009

Pranala luar