Tempat umum
tempat yang disediakan sebagai fasilitas umum
Tempat umum adalah suatu tempat di mana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terus menerus (permanen), baik membayar mapupun tidak membayar. Tempat umum juga dapat diartikan sebagai sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta/perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, selain itu tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat.
Kriteria
- Diperuntukkan bagi masyarakat umum.
- Harus ada gedung/tempat yang permanen.
- Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung).
- Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dan lain-lain) sanitasi tempat-tempat umum. Yaitu suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.