Tempat umum
tempat yang disediakan sebagai fasilitas umum
Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang dan berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus dan baik membayar mapupun tidak membayar. Tempat umum juga dapat diartikan sebagai sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.[1]
Kriteria
- Diperuntukkan bagi masyarakat umum.
- Harus ada gedung atau tempat yang permanen.
- Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, dan pengunjung).
- Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dan lain-lain) sanitasi tempat-tempat umum, yaitu suatau usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul dan menularnya berbagai jenis penyakit.
Lihat pula
Referensi
- ^ Yus wanti (??-01-2013). "Pengertian Tempat-Tempat Umum". hermawankesling.blogspot.com. Diakses tanggal 28 Februari 2014.