Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.

Tugas dan Fungsi

Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
  2. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
  4. pelaksanaan minutasi perkara;
  5. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
  6. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.

Struktur Organisasi

Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera, dibantu oleh 7 (tujuh) Panitera Muda Perkara yakni : Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perdata Khusus,Panitera Muda Pidana,Panitera Muda Pidana Khusus,Panitera Muda Perdata Agama, Panitera Muda Pidana Militer, Panitera Muda Tata Usaha Negara. Selain itu terdapat pula 12 (dua belas) Panitera Muda Tim (Askor), sejumlah Panitera Pengganti dan didukung oleh seorang Sekretaris Kepaniteraan yang membawahi Sekretariat Kepaniteraan.

Selain itu, dalam masing-masing kepaniteraan muda terdapat koordinator yang berfungsi untuk mengkoordinasikan registrasi dan distribusi perkara. Dibawah koordinator ini terdapat petugas pranata pengadilan yang bertuhas melaksanakan administrasi berkas perkara. Sedangkan dibawah koordinasi panitera pengganti terdapat kelompok operator yang bertugas mempersiapkan draft putusan.

Pranala luar