Persengketaan rokok kretek Indonesia
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP04Aveline (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 16 April 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 14 April 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP02Aveline (Kontrib • Log) 3910 hari 930 menit lalu. |
Persengketaan Rokok Kretek Indonesia merupakan sebuah kasus yag diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 April 2010 kepada Organisasi Perdagangan Dunia berkaitan dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap penjualanan rokok kretek di Amerika Serikat.[1] Persengketaan ini berakhir setelah WTO memenangkan Indonesia di tingkat banding setelah mengadopsi laporan Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek.[2]
Aktor
Kronologis Persengketaan di WTO
Konsultasi
Pada 7 April 2010, Indonesia mengajukan konsultasi dengan Amerika Serikat berkaitan dengan ketentuan Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009 yang melarang keberadaan rokok kretek di Amerika Serikat.[4] Indonesia menyatakan Pasal 907, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 22 Juni 2009, melarang, antara lain, produksi atau penjualan di Amerika Serikat rokok mengandung aditif tertentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi dan penjualan lainnya rokok, termasuk rokok yang mengandung menthol.[5] Indonesia menyatakan bahwa Pasal 907 tidak konsisten, antara lain, dengan Pasal III: 4 GATT 1994, Pasal 2 dari Persetujuan TBT, dan berbagai ketentuan dari Persetujuan SPS.[6]
Pada tanggal 9 Juni 2010, Indonesia meminta pembentukan panel. Pada pertemuan pada tanggal 22 Juni 2010, Disputes Settlement Body ditangguhkan pembentukan panel.
Tindak Lanjut Panel dan Appellate Body
Jangka Waktu
Pengadopsian Artikel 22
Linimasa
Referensi
- ^ http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis/12/04/25/m30gjm-wto-as-lakukan-diskriminasi-dagang-rokok-kretek-indonesia
- ^ http://www.gatra.com/ekonomi-1/37165-wto-ijinkan-indonesia-balas-dendam-ke-as-soal-rokok-kretek.html
- ^ a b c http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds406_e.htm
- ^ http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds406_e.htm
- ^ http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds406_e.htm
- ^ http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/1pagesum_e/ds406sum_e.pdf
- ^ http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/1pagesum_e/ds406sum_e.pdf
- ^ http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/1pagesum_e/ds406sum_e.pdf
- ^ http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/1pagesum_e/ds406sum_e.pdf
- ^ http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/1pagesum_e/ds406sum_e.pdf