Asuransi Sosial adalah usaha peransurasian yang mencakup usaha asuransi jiwa (kerugian) yang dibentuk pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat untuk tujuan sosial.[1]

Referensi

  1. ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25