Narapidana
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.[1] Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.[1] Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1] Hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.[1]
- Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.[1]
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.[1]
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.[1]
- Menyampaikan keluhan.[1]
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.[1]
- Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.[1]
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.[1]
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).[1]
- Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.[1]
- Mendapatkan pembebasan bersyarat.[1]
- Mendapatkan cuti menjelang bebas.[1]
- Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]