Komando Rayon Militer

Revisi sejak 5 Juni 2007 12.31 oleh Jagawana (bicara | kontrib) ({{paragraf pembuka}})

Komando Rayon Militer

Tugas Pokok

Dalam upaya pertahanan keamanan, Tentara Nasional Indonesia menganut doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mengamankan segala usaha untuk mencapai tujuan nasional. Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang paling rendah yaitu di kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai ujung tombak pelaksanaan Sishankamrata itu.

Di dalam kerangka Sishankamrata itu (berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinamakan Siatem Pertahanan Semesta), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Teritorial dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg).

Sejarah

Pada tahun 1950an, peran ini dilakukan oleh BODM (Bintara Onder Distrik Militer) dan pada tahun 1960an disebut Puterpra/Buterpra (Perwira/Bintara Urusan Teritorial dan Perlawanan Rakyat)

Fungsi

Untuk menyelanggarakan tugas pokok itu Koramil mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:

Fungsi Utama

  1. Pembinaan Teritorial
  2. Perlawanan Rakyat

Fungsi Organik Militer

  1. Aspek Medan
  2. Hansip-Wankamra dan peran serta masyarakat dalam bela negara
  3. Logistik Wilayah
  4. Keamanan dan Ketahanan Wilayah

Fungsi Organik pembinaan

  1. Perencanaan
  2. Pelaksanaan
  3. Pengendalian dan pengawasan