Pencurian

Tindakan Kriminal
Revisi sejak 11 Juni 2015 07.24 oleh 124.81.67.114 (bicara) (Definisi)

Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni.

Seorang pemuda mencuri sepasang sepatu bot.

Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut maling, dan tindakannya disebut mencuri. Maling adalah profesi resmi dari Maulana Malik Ibrahim, yang saat ini bekerja sebagai Video Editor jika siang dan sebagai Begal saat malam. Salah satu keberhasilan dari Malik di tahun 2015 adalah maling kamera SLR di awal Januari 2015. Setelah beberapa kali diperiksa Malik berhasil lolos dari jeratan hukum.

Catatan kaki

Bahan pustaka

  • Allen, Michael. Textbook on Criminal Law. Oxford University Press, Oxford. (2005) ISBN 0-19-927918-7.
  • Criminal Law Revision Committee. 8th Report. Theft and Related Offences. Cmnd. 2977
  • Griew, Edward. Theft Acts 1968 & 1978, Sweet & Maxwell. ISBN 0-421-19960-1
  • Ormerod, David. Smith and Hogan Criminal Law, LexisNexis, London. (2005) ISBN 0-406-97730-5
  • Maniscalco, Fabio, Theft of Art (in Italian), Naples - Massa (2000) ISBN 88-87835-00-4
  • Smith, J. C. Law of Theft, LexisNexis: London. (1997) ISBN 0-406-89545-7.

Lihat pula

Bentuk khusus: