Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan, disingkat Kemhan, (dahulu Departemen Pertahanan, disingkat Dephan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia | |||
---|---|---|---|
Berkas:LogoKemhan.JPG | |||
| |||
Situs web | http://www.kemhan.go.id/kemhan/ | ||
Kantor pusat | |||
Koordinat: 6°10′39.554″S 106°49′12.904″E / 6.17765389°S 106.82025111°E |
|||
Situs web | |||
http://www.kemhan.go.id/kemhan/ | |||
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]
Sejarah
Masa Orde Lama
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), segera menyusun kabinet pertama yaitu Kebinet Presidensial Pada kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi Pertahanan Negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Supriyadi diyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[2][3]
Pada masa Kabinet Sjahrir I fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifuddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
Masa Orde Baru
Pada Kabinet Pembangunan I jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Persiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Masa Reformasi
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[4] dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI.
Fungsi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:
- Memimpin Kementerian Pertahanan.
- Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Bekerjasama dengan pimpinan kementerian dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
- Sekretariat Jenderal (Setjen)
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan)
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan)
- Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
- Pusat Keuangan (Pusku)
- Pusat Komunikasi Publik (Pusat Kompublik)
- Pusat Rehabilitasi (Pusrehab)
Lihat pula
Referensi
- ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaSUDARMANTO2312
- ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
- ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
- ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
- ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan