Pengadaan langsung
Pengadaan Langsung adalah salah satu metode pemilihan pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan: kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I); teknologi sederhana; risiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.(Sumber : Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010)