Pejabat pengadaan
Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung. [1]
Tugas pokok dan kewenangan
- Menetapkan penyedia barang jasa berupa pengadaan langsung
- Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen [1]
- Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]
- Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, Pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen[2]