Pembicaraan:Lembaga Negara Indonesia

Revisi sejak 26 Juni 2007 06.57 oleh Alcatrank (bicara | kontrib) (Pranala luar tidak aktif lagi)

Badan pembina pasar modal

Badan Pembina Pasar Modal telah dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri keuangan nomor 131/KMK/1977 tanggal 6 Mei 1977,tentang pembubaran Badan Pembina Pasar Modal. Oleh karena hal tersebut maka badan tersebut dihapus. Lihat 231/KMK/1977--Alcatrank 06:48, 26 Juni 2007 (UTC)

Pranala luar tidak aktif lagi

Sehubungan pranala luar yang ada sudah tidak aktif lagi maka telah dilakukan perubahan ke pranala yang aktif.--Alcatrank 06:57, 26 Juni 2007 (UTC)

Kembali ke halaman "Lembaga Negara Indonesia".