BPJS Kesehatan

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 29 Januari 2015 18.34 oleh Octopuzox (bicara | kontrib) (Penambahan conten)

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berubah menjadi Badan Hukum Publik yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan
BUMN
IndustriKesehatan
Didirikan1968 (sebagai BPDPK)
Kantor
pusat
Jln. Let. Jend. Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat
Situs webwww.bpjs-kesehatan.go.id
Logo Askes sebelum menjadi BPJS Kesehatan
Gedung kantor pusat PT. Askes Indonesia.
Berkas:Logo askeskin.JPG
logo Askeskin.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

Logo Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

  • 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
  • 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
  • 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
  • 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
  • 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
    • Dasar Penyelenggaraan :
      • UUD 1945
      • UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
      • UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
      • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
    • Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
      • Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
      • Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
      • Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      • Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
      • Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
      • Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
  • 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Kepesertaan wajib

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.[1]

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52

Lihat pula

Cita cita BPJS di Tahun 2015 BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki cita-cita besar untuk mewujudkan Indonesia sehat di tahun 2015. Tentu hal ini butuh upaya yang besar agar masyarakat tidak mengeluh terhadap layanan jaminan sosial yang selama ini terjadi.

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sudah satu tahun BPJS Kesehatan diamanatkan untuk mengelola jaminan sosial kesehatan sesuai undang-undang. Banyak perubahan dan terobosan yang diusahakan agar penyelenggaraan jaminan ini lancar tanpa hambatan.

"Tahun pertama sudah kami lalui, dan penyempurnaan dalam menjalankan program mulia ini akan terus kami sempurnakan. Kami mohon dukungan ibu Menkes (Menteri Kesehatan-red) untuk mewujudkan cita-cita kami," ujar Fachmi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (29/1/2015)

Menurutnya, sukses melaksanakan progran ini bukan sekedar mencetak kartu, tetapi bagaimana cara pendistribusian kartu itu kepada para peserta, terutama yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Sukses di sini enggak sekadar cetak kartu. Itu selesai cepat. Tapi bagaimana memastikan kartu itu terdistribusi dan diterima tahun pertama oleh seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang totalnya empat juta dibagikan awal dan dimanfaatkan peserta," paparnya

Lanjutnya, sukses kendali mutu dan kendali biaya itu juga sangat dibutuhkan. BPJS Kesehatan sangat mengharapkan bantuan Kementerian Kesehatan RI karena banyak yang ingin dilaporkan terkait kendali mutu dan biaya.

Untuk mewujudkan cita-cita, beber Fachmi, BPJS memiliki tiga pilar yang menjadi kunci keberhasilan. Antara lain yaitu pengumpulan pendapatan yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan sumber dana pelayanan kesehatan, pengumpulan risiko yang berguna untuk memastikan subsidi silang antar peserta dan pembelian yang berfungsi untuk memastikan ketersediaan pola dan besaran bagi fasilitas kesehatan.

"Kami harap dengan penguatan tiga pilar tersebut, dengan menitik beratkan kepada masuknya peserta muda, sehat dan mampu secara continue dalam membayar iuran peserta serta mengendalikan fraud, kami dapat menjadikan Indonesia negara yang sehat dan sejahtera dengan jaminan kesehatan universal," tutupnya

Pranala luar


  1. ^ Iuran BPJS Kesehatan Rp 22 Ribu