Satuan pengamanan
Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban swakarsa di lingkungan kerjanya.
Satuan Pengamanan diresmikan tanggal 30 Desember 1980 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada 3 jenjang pendidikan satpam. Tingkat dasar (garda pratama), supervisi (garda madya) dan manajer. Untuk mencapai kualifikasi garda pratama, pendidikan berlangsung selama 1 bulan dengan pola 232 jam pelajaran. Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang memiliki izin sebagai badan usaha jasa pengaman dan penyelamatan, diperkenankan untuk menyelenggarakan pendidikan satpam.
Materi pendidikan terdiri dari tugas, fungsi dan peranan satpam, sikap dan perilaku satpam, antisipasi bahaya/teror bom, antisipasi bahaya kebakaran, teknik dasar negosiasi, bahasa Inggris, perundang-undangan, teknik tangkap dan geledah, pembinaan keamanan dan ketertiban swakarsa, turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli), tindakan pertama pada tempat kejadian perkara, PPGD (penanggulangan penderita gawat darurat), pembuatan laporan kejadian dan berita acara, bela diri praktis.
Peranan
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam berperan sebagai
- Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
- Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
Kegiatan
Kegiatan seorang anggota Satpam terdiri dari turjawali atau pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, seorang anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan kepada instansi/proyek/badan usaha yang bersangkutan. Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
- Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
- Senjata api genggam, jenis pistol dengan kaliber 32 LR atau jenis revolver dengan kaliber 32 WRM
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.