Kabupaten Buru Selatan
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kabupaten Buru Selatan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia. Ibukotanya adalah Namrole. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buru.
Kabupaten Buru Selatan | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
| |
Motto: Lolik Lalen Fedak Fena | |
Koordinat: 3°50′17″S 126°44′05″E / 3.8380966°S 126.7345922°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Tanggal berdiri | 21 Juli 2008 |
Dasar hukum | UU No. 32 Tahun 2008 |
Ibu kota | Namrole |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Tagop S Soulisa SH MT |
Luas | |
• Total | 6.723 km2 (2,596 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 53.671 |
• Kepadatan | 8,0/km2 (21/sq mi) |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+09:00 (WIT) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 97573 |
Kode Kemendagri | 81.09 |
DAU | Rp. 294.019.779.000.- |
kabupaten buru selatan memiliki 6 kecamatan yaitu kecamatan kepala madan dengan ibukota biloro, kecamatan leksula dengan ibukota leksula, kecamatan namrole dengan ibukota namrole, kecamatan waesama dengan ibikota wamsisi, kecamatan fena fafan dengan ibukota waikatin dan kecamatan pulau ambalau dengan ibukota wailua, komposisi penduduk buru selatan terdiri dari orang-orang asli penghuni pulau buru kemudian penduduk yang berasal dari pulau ambalau dan penduduk pendatang yang kebanyakan berasal dari etnis buton dan bugis. kabupaten buru selatan walaupun adalah kabupaten yang tergolong muda namun memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa melimpah sayangnya sumber daya alam ini belum di kelolah secara maksimal, di harapkan ke depan seluruh potensi sumber daya ini dapat di kelolah lebih maksimal lagi sehingga dapat menjadi sebuah potensi yang tentunya sangat baik bagi kesejahteraan rakyat di daerah ini yang saat ini sangat tertinggal dari daerah lainnya di maluku
Referensi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku