Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia disingkat Itjen Kemenlu RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Itjen Kemenlu RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemenlu RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal.[2]
Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Inspektorat Jenderal | Muhammad Ibnu Said[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Tugas dan fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.[1]
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat Wilayah I;
- Inspektorat Wilayah II;
- Inspektorat Wilayah III; dan
- Inspektorat Wilayah IV.[1]
Referensi
- ^ a b c "Struktur Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 24 Februari 2015.
- ^ Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara