Asabri
PT ASABRI (Persero) awalnya merupakan kepanjangan dari Asuransi ABRI, adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni anggota TNI dan Polri. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 35.000.000,-.[1] Sumber keuangan ASABRI adalah dari tunjangan prajurit yang dipotong 10 persen dengan rincian 2 persen untuk kesehatan, 4,75 persen untuk dana pensiun, dan 3,25 persen untuk asuransi sosial. Potongan 4,75 persen dikelola oleh ASABRI yang dilaporkan ke Departemen Pertahanan, adapun potongan 3,25 persen untuk asuransi, dilaporkan ke Kementrian BUMN.[2] Potongan 4,75 persen tadi diserahkan kepada ASABRI sejak 1998. Maka secara rutin PT ASABRI membuat dua laporan yang berbeda, untuk Departemen Pertahaan dan Kementrian BUMN.
Fungsi PT ASABRI
- Menyelenggarakan Asuransi Jiwa dilingkungan Dephan TNI dan Polri meliputi pelaksanaan Santunan, Asuransi Santunan, Nilai Tunai Asuransi Santunan, Risiko Kematian dan Biaya Pemakaman.
- Melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum PT ASABRI
- Peraturan Pemerintah Nomor : 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ASABRI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Akta Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta, Nomor 201, tanggal 30 Desember 1992 tentang pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang telah diperbaiki dengan Akta Erni Nasution , SH Notaris Pengganti di Jakarta, Nomor : 40 tanggal 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta Muhani Salim,SH Nomor : 19 tanggal 06 Maret 1998.
Visi
Menjadi Perusahaan Asuransi Sosial Tingkat Nasional yang mampu memberikan benefit/jaminan yg cukup memadai bagi peserta, dengan tetap memelihara keseimbangan kinerja perusahaan dan meningkatkan pembinaan dan kemampuan SDM.
Misi
Menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan Nasional pada umumnya, serta meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/TNI/Polri beserta keluarganya melalui penyelenggaraan asuransi jiwa dengan program asuransi sosial secara profesional, efektif dan efisien.
Tujuan
Meningkatkan nilai tambah kesejahteraan Peserta (Prajurit TNI,Anggota Polri Dan PNS Dephan/TNI/Polri) melalui penyelenggaraan Program ASABRI dalam arti kata seluas-luasnya.
Strategi
- Meningkatkan pelayanan santunan kepada peserta baik kualitas maupun kuantitas dengan tetap mempertahankan perusahaan pada kondisi sehat, serta meningkatkan pembinaan dan kemampuan SDM sebagai salah satu faktor produksi.
- Menempatkan dana cadangan premi/investasi dalam berbagai instrumen investasi untuk memperoleh return yang optimal.
- Sumber Daya
Pengembangan sistem SDM diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dengan cara :
- Pendidikan profesi bidang asuransi, investasi dan keuangan.
- Penempatan SDM sesuai dengan keahlian SDM yang bersangkutan
- Pelaksanaan program mutasi/rotasi SDM secara rutin.
Produk
- Santunan Asuransi (SA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
- Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
- Santunan Risiko Kematian (SRK)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang meninggal dalam dinas aktif.
- Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)Santunan yang diberikan kepada peserta yang gugur/tewas dalam menjalankan tugas negara
- Santunan Biaya Pemakaman (SBP)Santunan yang diberikan kepada para peserta pensiunan yang meninggal dunia.
Equitas
- Modal Dasar= Rp. 125.000.000.000,00
- Modal Disetor= Rp. 90.000.000.000,00
Pemegang saham
Pemerintah RI= 100.00 %
Personalia
Komisaris=
- Marsdya TNI Suprihadi, S.IP = Komisaris Utama
- Laksamana TNI Bernard K. Sondakh = Komisaris
- Brigjen Pol (Pur) Drs. H. Amir Iskandar Pandji Indra = Komisaris
- DR. Susiyati B.Hirawan = Komisaris
- Dr. Mas Widjaja = Komisaris
Direksi
- Tabrie = Direktur Utama
- Laksma TNI (Pur) Sugito Mas, SE, MM. = Direktur Teknik
- Marsma TNI (Pur) Soeharsono, SE, MM. = Direktur Keuangan
Jumlah pekerja tahun 2002
- Tenaga Kerja Tetap = 240
- Tenaga Kerja Tidak Tetap = 94
- Jumlah total tenaga kerja = 334
Manajerial
- Sanusi SE. = Kepala Satuan Pengawasan intern (SPI)
- Ir. Hartono = Kepala Bagian Pencocokan dan Penelitian (Bagcoklit)
- A. Sentot Subiyanto = Kepala Bagian Administrasi (Bagmiin)
- Adib Djazuri MT = Kepala Bagian Santunan (Bagsan)
- A. Sulawidjaja Lamo = Kepala Bagian Perencanaan
- Parman SE.= Kepala Bagian Pensiun (Bagpens)
- Ir. Yon Trijono = Kepala Bagian Pengolahan Data (Baglahta)
- Sri Mintarsih SH. S.Ip/ MH = Kepala Bagian Keuangan (Bagku)
- Drs. Djatmono Tapsir = Kepala Bagian Akutansi (Bagakun)
- Toni Suharto, SE, MBA, Aaaij = Kepala Bagian Aktuaria (Bagakt)
- Agus Setiadi S.Ip, MM = Kepala Bagian Umum (Bagum)
Alamat
- Jl. Mayjen Sutoyo No.11Jakarta Timur. - 13630
- Phone (021) 8094140,800063
- Fax=(021) 8095386, 8012313
- Email= asabri@asabri.co.id