Perizinan penyiaran di Indonesia

Revisi sejak 11 Maret 2015 02.40 oleh BeruduCebong (bicara | kontrib) (BeruduCebong memindahkan halaman Perizinan Penyiaran ke Perizinan penyiaran di Indonesia)

Perizinan Penyiaran adalah sebuah aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran untuk melakukan penyiaran baik melalui televisi maupun radio di Indonesia[1]. Di Indonesia, lembaga negara yang berhak memberikan perizinan penyiaran adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 tahun 2008[2]. Perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi[1].

Aspek persyaratan

Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:

  • Persyaratan perangkat teknis; rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran[1].
  • Substansi atau format siaran (content)[1].
  • Permodalan (ownership)[1].
  • Proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran[1].

Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran melalui internet dilakukan melalui Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.[3]

Proses dan tahapan

Pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:

  • Masukan dan hasil evaluasi dengan pendapat antara pemohon dan KPI[1].
  • Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI[1].
  • Hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah[1].
  • Izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI[1].

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j (Indonesia) Komisi Penyiran Indonesia. "Perizinan Penyiaran". Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  2. ^ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Infromatika. "Peraturan KEMKOMINFO Nomor 28 tahun 2008" (PDF). Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  3. ^ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Infromatika. "SISTEM LAYANAN ONLINE PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN". Diakses tanggal 21-Februari-2015.