Unit layanan pengadaan

Revisi sejak 5 Januari 2016 02.29 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Unit layanan pengadaan (ULP) adalah unit organisasi yang menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang atau jasa yang bersifat permanen. Unit ini dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. [1]

Tugas pokok dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan

  • menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • menetapkan Dokumen Pengadaan
  • menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
  • mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
  • menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
  • melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
  • menjawab sanggahan
  • menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Milyar
  • menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Milyar
  • menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
  • menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
  • memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[2]

Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara Pejabat pembuat komitmen dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan maka berdasarkan peraturan perselisihan ini dibawa ke Pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran untuk dimintakan putusan atas perselisihan tersebut. Keputusan dari Pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran atas perselisihan tersebut bersifat final [3]

Rujukan

  1. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 3
  2. ^ Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terbitan Primaprint Tahun 2015 Hal. 30
  3. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8