Universitas Kristen Indonesia Tomohon

universitas di Indonesia

Universitas Kristen Indonesia Tomohon, disingkat UKIT, adalah sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di Kota Tomohon, UKIT merupakan salah satu dari perguruan tinggi tertua di Sulawesi Utara

UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA TOMOHON
Lambang Universitas Kristen Indonesia Tomohon


LOGO UKIT

 
Peta
 
Peta
Peta
Informasi
Moto-
JenisPerguruan tinggi swasta
Didirikan- [1]
RektorYopie Alex Tomi Pangemanan, S.Pd., MM
(sejak 4 Mei 2015)
Staf akademik
- [2]
Staf administrasi
- [2]
Jumlah mahasiswa- [2]
Sarjana- [2]
Magister- [2]
Doktor- [2]
Lokasi, ,
6°21′44″S 106°49′36″E / 6.362281°S 106.826674°E / -6.362281; 106.826674
KampusUrban, - [3]
WarnaBiru Langit  
Situs webwww.ukit.ac.id
Breakthrough For The Church and Nation

Sejarah

Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) bagian dari sejarah panjang pendidikan di Tanah Minahasa. Sekolah Pembantu Penginjilan tela berdiri pada 1 November 1868. Hingga tahun 1886, sekolah ini kemudian menjadi cikal bakal berdirinya School tot Opleiding van Inlandse Leeraaren (STOVIL). Masa pendudukan Jepang kala itu dan situasi pasca Perang Dunia II mengakibatkan proses belajar-mengajar di STOVIL terhenti.

Terhentinya kegiatan pendidikan Teologi ternyata menjadi perhatian Ds. A.Z.R Wenas yang kala itu menjabat sebagai Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) beserta seluruh jajarannya. Bentuk keprihatinan tersebut adalah dengan melahirkan keputusan pendirian Perguruan Tinggi Theologia (PPTh) di Tomohon pada 7 Oktober 1962. Inilah tanggal yang kemudian dijadikan momen bersejarah berdirinya Fakultas Teologi Universitas Kristen Indonesia Tomohon.

Motivasi utama didirikannya Universitas Kriten Indonesia Tomohon (UKIT) adalah keperpanggilan dari beberapa tokoh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di tahun 1960-an dalam mengemban misi: kesaksian dan pelayanan diakonia di bidang Pendidikan Tinggi sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional, dalam rangka pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Dalam mewujudkan keterpanggilan itu, maka beberapa tokoh GMIM memprakarsai berdirinya UKIT. Mereka antara lain, Ds. Albertus Zakaria Runturambi Wenas (Ketua Sinode GMIM pertama asal Minahasa), Prof. Dr. Med. S.J.Warouw (Rektor UKIT pertama), Pdt. W. Langi dan Drs. U.V. Sondakh. Mereka sepakat mendirikan UKIT pada tanggal 19 Oktober 1964 dan ditahbiskan secara resmi tanggal 20 Februari 1965 di Gereja “Sion” Tomohon.

Pada awal berdirinya UKIT memiliki empat Fakultas, yaitu masing-masing: Fakultas Teologi, Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam, Fakultas Psikologi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Keempat fakultas tersebut mendapat status terdaftar dengan Surat Keterangan Terdaftar oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor: 149/B-Swt/P/1966 pada tanggal 27 April oleh Drs. A. Soeganda, MA.

Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 048/O/1981 tanggal 22 Januari 1981 tentang Penetapan Kembali Status tedaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII, dan pada tanggal 22 Agustu 1981 dibuka Fakultas Hukum, kemudian dengan adanya penetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan Keputusan No. 0.392/O/1986 tanggal 22 Mei 1986 tentang Penetapan Kembali Penyesuaian Jalur, Jenjang dn Program Pendidikan serya Nama Fakultas/Jurusan/Program Studi Status terdaftar pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX kepada 1). Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, 2). Fakultas Psikologi, 3). Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, 4). Fakultas Teologi, dan pada tanggal 20 Februari 1998 dibuka secara resmi Program Pascasarjana Teologi UKIT. Kemudian pemberian Status Terdaftar tanggal 1 Mei 1993 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.

Ditetapkannya Status Terakreditasi Program Studi Pascasarjana Teologi UKIT Stratum Dua (S2) oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI, No DJ.III./Kep/HK.00.5/272/2637/2005, pada tanggal 19 Agustus 2005, bersamaan dengan itu telah dibuka Stratum Tiga (S3) untuk Program Studi Teologi Kristen Protestan. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2007 dikeluarkannya Keputusan BAN-PT Nomor 001/BAN-PT/Ak-X/S1/I/2007, Status Peringkat dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi untuk Program studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum.


Badan Hukum Yayasan GMIM Ds. A. Z. R. Wenas[4]

Dalam upaya pembinaan UKIT, maka GMIM mendirikan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM dengan Akta Notaris No. 9 tanggal 12 Juli 1965 dihadapan notaris B.A. Lomban dan dalam perkembangannya telah dibaharui dengan akta notaris No. 51 tanggal 26 Maret 1989 di hadapan Notaris R.H. Hardasaputra, SH, melalui suatu perkembangan yang panjang dan seiring dengan peraturan perundang-undangan telah mengalami penyesuaian Akta dengaan No. 55 tanggal 21 Maret 2007, dihadapan Notaris Moudy Manoppo, SH, Sp.N, sampai penyesuain akta Nomor 25 tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat oleh notaris Maudy Manoppo, SH, Sp.N sehingga dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor: AHU-456.AH.01.04 pada tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM sebagai badan hukum Penyelenggara UKIT.

  1. ^ [http://#, di situs resminya.
  2. ^ a b c d e f Staf & Mahasiswa
  3. ^ [1]
  4. ^ Statuta UKIT tahun 2014