Label rekaman

perusahaan dan merek dagang yang berkaitan dengan pemasaran dari rekaman musik dan video musik
Revisi sejak 31 Juli 2015 13.41 oleh 180.248.58.63 (bicara) (https://www.facebook.com/pages/SANDI-Record/659512310860319)

Perusahan rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan royalti dari harga jual rekaman tersebut.

Perusahaan Rekaman di Indonesia

  1. Aksara Records (indie)
  2. Alfa Records
  3. Aprilio Kingdom
  4. Aquarius Musikindo
  5. Arka Music Indonesia
  6. Blackboard
  7. Bulletin Musik
  8. CBM Entertainment
  9. Dinamika Swara
  10. E-Motion Entertainment
  11. Hits Records
  12. Falcon Music
  13. GP Records
  14. Glow Music
  15. Keci Music
  16. Le-Moesiek Revole
  17. Logiss Records
  18. Mahakarya, Inc
  19. MD Music
  20. MI2 Music Production
  21. Michelin Records
  22. Music Factory Indonesia
  23. Musica Studios
  24. Nagaswara
  25. Sandi Record
  26. Nyra Music Entertainment
  27. Pelangi Records
  28. Platinum Records
  29. Pro-M
  30. Royal Prima Musikindo
  31. Suara Mega Mandiri
  32. Sony Music Entertainment Indonesia
  33. Trinity Optima Production
  34. Universal Music Indonesia
  35. Various Artist Delapan
  36. Wanna B Music Production
  37. Warner Music Indonesia
  38. WayBe Music Indonesia
  39. Moes Record
  40. Samudra Record
  41. Musikindo Records

Pranala luar