Kabupaten Mamuju
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kabupaten Mamuju adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Luas wilayah kabupaten ini sebelum dimekarkan adalah 11.057,81 km². Jumlah penduduk di kabupaten ini sebanyak 296.229 jiwa. Ibukotanya adalah Mamuju.
PENDUDUK
Penduduk Kabupaten Mamuju selama satu tahun terakhir mengalami pertumbuhan sekitar 7,35% dari 264123 jiwa pada tahun 2004 menjadi 283.528 jiwa pada tahun 2005. Sementara rata-rata pertimbuhan periode 2001-2005 tercatat sebesar 5,40% per tahun. Jumlah penduduk terbesar terdapat di dua kecamatan yaitu Kecamayan Mamuju dengan penduduk sebesar 37,739 jiwa (13,31%) dan kecamatan Kalukku dengan penduduk sebesar 36.878 jiwa (13,01%). Masih ada satu kecamatan dengan jumlah penduduk relatif sedikit yaitu Kecamatan Bonehau dengan jumlah penduduk sebesar 7.436 jiwa. Dengan luas wilayah 8.014,06 Km2, berarti tingkat kepadatan penduduk daerah ini sekitar 35,4 jiwa/Km2. ada tiga kecamatan yang tingkat kepadatan penduduknya di atas 200 yaitu Kecamatan Mamuju (235,5 jiwa/Km2), Kecamatan Simboro dan Kepulauan (215,7 jiwa/Km) dan Kecamatan Tobadak (208,4 jiwa/Km2). Sementara itu, kecamatan yang kepadatan penduduknya tergolong rendah dengan kepadatan di bawah 10 adalah Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang dengan tingkat kepadatan penduduk masing-masing 7,8 dan 6 jiwa/Km2.
PEMERINTAHAN UMUM
Dalam menyelenggarakan pemerintahan umum, Kabupaten Mamuju senantiasa mengefektifkan kegiatan koordinasi mulai dari Muspida, anggota DPRD, instansi hingga Kepala Desa baik secara formal maupun informal melalui berbagai rangkaian kegiatan. Langkah lain yang dilaksanakan untuk memantapkan pelaksanaan pembangunan dengan pembinaan tertib pemerintahan.
Selama tahun 2006 jumlah Perda yang diterbitkan Pemkab Mamuju adalah 13 Perda, yaitu :
1. Perda Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju. 2. Perda Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pemasangan Dan Pemanfaatan Rumpon Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju. 3. Perda Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Kepada Partai Politik. 4. Perda Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Mamuju. 5. Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pembentukan 22 (Dua Puluh Dua) Desa Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju. 6. Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa. 7. Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengukuran, Pendaftaran Dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Berukuran Isi Lebih Kecil Dan G.T.7 8. Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perhitungan APBD Kabupaten Mamuju T.A. 2005. 9. Perda Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Mamuju. 10. Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Perizinan, Pengukuran, Pendaftaran Tanda Dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Berukuran Isi Lebih Kecil Dan G.T.7 11. Perda Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2005 - 2010 12. Perda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Mamuju No, 1 tahun 2006 Tentang APBD Kabupaten Mamuju TA. 2006. 13. Perda Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuagan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
Selain Perda, produk hukum lainnya yang diterbitkan selama tahun 2006 yaitu Keputusan Bupati 1172 Buah, dan instruksi Bupati 1 buah.
(Sumber Data : Humas Infokom Kabupaten Mamuju)
Untuk menembus daerah pedalaman, warga harus menyewa hardtop. Infrastruktur yang buruk terlihat pada kondisi jalan antara Kota Mamuju dan Mamuju Utara. Jalan sepanjang 275 kilometer masih bergelombang dan berbatu. Butuh waktu tempuh 8-9 jam untuk mencapainya.
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) [http://www.mamujukab.go.id)