Asuransi sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.[1] [2] Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiun.[3] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[4] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[4]
Sifat
Asuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa.[5] Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk asuransi yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.[5] [6] Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal dunia.[7] Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.[7]
Ciri khas
Asuransi sosial biasanya bersifat wajib, dana berasal dari pekerja, jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari untung dan tujuan yang hendak dicapai ialah untuk kesejahteraan sosial.[8] Bersifat wajib adalah setiap individu yang tergabung dalam anggota asuransi harus membayar iuran tiap bulan sesuai dengan apa yang telah disepakati kedua belah pihak.[8]
Asuransi sosial di Indonesia
Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[9] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.[9]
- Asuransi Kesehatan pegawai negeri
ASKES (asuransi kesehatan pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[9]
- Asuransi Sosial ABRI
ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[9] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[9] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[9]
- Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[9] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.[9] Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.[9]
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ASTEK (jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.[9] Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.[9]
Referensi
- ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25
- ^ Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335
- ^ Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335
- ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304
- ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95
- ^ Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.104
- ^ a b Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.109
- ^ a b DPP Golkar.2009. Majalah Bulanan Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya.Jakarta:DPP Golkar.56
- ^ a b c d e f g h i j k Husein Umar.2000. Businees An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273