Al-Qardh
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada September 2015. |
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Al-Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah adn LKS.
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disamping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
Ketentuan umum :
- Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
- Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
- LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
- Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
- Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat :
- Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
- Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sanksi
Bila keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa (namun tidak terbatas pada) penjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya.
Sumber Dana
Dana Al-Qardh dapat bersumber dari ;
- Bagian modal LKS.
- Keuntungan LKS yang disisihkan.
- Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Referensi
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada September 2015. |